Jumat, 23 Oktober 2009

Materi MK Mikroprosesor

MATERI MATA KULIAH `MIKROPROSESOR' dosen FIRDAUS AHMADI

Bagi teman-teman yang ingin mendapatkan materi mata kuliah Mikroprosesor, dapat men download disini

Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II

Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II

Jakarta - Usai sudah rangkaian audisi yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyaring para pembantunya. Tanpa ragu, SBY menyampaikan susunan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

Susunan KIB II ini disampaikan Presiden SBY dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2009) pukul 22.00 WIB. Ikut dalam jumpa pers adalah para menteri KIB I dan juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal.

MENTERI KOORDINATOR

1. Menko Politik Hukum dan Keamanan : Marsekal (Purn) Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian : Hatta Rajasa
3. Menko Kesra : R Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara : Sudi Silalahi

MENTERI DEPARTEMEN

1. Menteri Dalam Negeri : Gamawan Fauzi
2. Menteri Luar Negeri : Marty Natalegawa
3. Menteri Pertahanan : Purnomo Yusgiantoro
4. Menteri Hukum dan HAM : Patrialis Akbar
5. Menteri Keuangan : Sri Mulyani
6. Menteri ESDM: Darwin Saleh
7. Menteri Perindustrian : MS Hidayat
8. Menteri Perdagangan : Mari E. Pangestu
9. Menteri Pertanian : Suswono
10. Menteri Kehutanan : Zulkifli Hasan
11. Menteri Perhubungan : Freddy Numberi
12. Menteri Kelautan dan Perikanan : Fadel Muhammad
13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Muhaimin Iskandar
14. Menteri Pekerjaan Umum : Djoko Kirmanto
15. Menteri Kesehatan : Endang Rahayu Sedyaningsih
16. Menteri Pendidikan Nasional : Mohammad Nuh
17. Menteri Sosial : Salim Segaf Al Jufri
18. Menteri Agama : Suryadharma Ali
19. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata : Jero Wacik
20. Menteri Komunikasi dan Informatika : Tifatul Sembiring

MENTERI NEGARA

1. Menteri Riset dan Teknologi : Suharna Suryapranata
2. Menteri Koperasi dan UKM : Syarifudin Hasan
3. Menteri Lingkungan Hidup : Gusti Muhammad Hatta
4. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Amalia Sari Gumelar
5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara : E.E Mangindaan
6. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal : Ahmad Helmy Faishal Zaini
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas : Armida Alisjahbana
8. Menteri BUMN : Mustafa Abubakar
9. Menteri Pemuda dan Olahraga : Andi Alfian Mallarangeng
10. Menteri Perumahan Rakyat : Suharso Manoarfa

PEJABAT SETINGKAT MENTERI

1. Kepala BIN: Jenderal (Purn) Sutanto
2. Kepala BKPM: Gita Wirjawan
3. Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Kuntoro Mangkusubroto

Kamis, 22 Oktober 2009

Contoh skripsi gratis

Contoh Skripsi dan Tesis
Bagi temen-temen yang akan menyusun skripsi maupun tesis, pasti akan dibuat pusing tujuh keliling. Hal yang sering dilakukan oleh mahasiswa adalah mencari contoh skripsi yang sudah jadi di perpustakaan baik di kampus sendiri maupun mencari hingga ke kampus lain. Hal ini sudah tentu sangat menyita waktu dan biaya apalagi sampai mencari ke kampus lain yang jauh jaraknya dari rumah atau kos-kosan.

Begitu dapat contoh sesuai dengan judul atau tema yang akan disusun, kemudian mahasiswa harus memfoto copi dan mengetik lagi apabila ada rujukan yang sama, dan tentunya kalau gak mau repot pasti nyuruh orang untuk jasa mengetik.

Pastilah hal ini perlu dana dan dana lagi.

Disini saya akan memberikan solusi bagaimana cara mendapatkan contoh skripsi ataupun tesis yang bisa anda download dan kemudian bisa anda edit sendiri. Untuk informasi mengenai judul skripsi apa yang diperlukan silakan anda kirim email ke senose1@gmail.com

Perjanjian kerja sama rumah sakit dan dokter

PERJANJIAN KERJA

ANTARA

RUMAH SAKIT GANDARIA DAN DOKTER

No. _____________________

Perjanjian Kerja ini dibuat dan dan ditandatangani pada hari ini, _______________, tanggal _______________________, oleh dan antara:

I. PT. GANDARIA MEDIKA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta, pemilik dan pemegang surat izin penyelenggaraan rumah sakit dengan nama RUMAH SAKIT GANDARIA, yang dalam hal ini diwakili oleh _______________________, selaku ____________________ dari perseroan tersebut (PT. Gandaria Medika selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” dan rumah sakit yang dijalankan Pihak Pertama selanjutnya disebut sebagai “RS GANDARIA”); dan

II. N a m a : ___________________________________________

Tempat/tanggal lahir : ___________________________________________

Warga Negara : Indonesia.

A l a m a t : ___________________________________________

___________________________________________

Kartu Tanda Penduduk : ___________________________________________

___________________________________________

Surat Izin Dokter : ___________________________________________

___________________________________________

(selanjutnya disebut “Pihak Kedua” atau “DOKTER”).

(Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dalam hal sendiri-sendiri disebut “Pihak”).

Para Pihak tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pihak Pertama memiliki kewenangan menjalankan sarana kesehatan berupa rumah sakit umum dengan nama RS GANDARIA berdasarkan surat izin penyelenggaraan rumah sakit yang dimilikinya sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. YM.02.04.2.2.267 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku untuk periode tanggal 27 Pebruari 2003 sampai dengan tanggal 21 Desember 2004, berikut setiap dan seluruh perpanjangan dan/atau perubahan yang ada di kemudian hari;

2. Bahwa Pihak Pertama memerlukan tenaga medis dengan kualifikasi sebagai dokter untuk ditempatkan di RS GANDARIA;

3. Bahwa Pihak Kedua memiliki ilmu pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan keahlian yang cukup serta telah memiliki surat izin dokter (SID) sebagaimana diuraikan dalam Lampiran-1, izin mana masih berlaku pada tanggal Perjanjian ini, dan bermaksud untuk memberikan waktu, tenaga, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan keahliannya tersebut dengan bekerja pada RS GANDARIA;

4. Bahwa Pihak Pertama setuju dan menerima Pihak Kedua untuk bekerja menjalankan profesi dan tugas sebagai dokter di RS GANDARIA dan Pihak Kedua setuju dan menerima penerimaan Pihak Pertama untuk bekerja menjalankan profesi dan tugas sebagai dokter di RS GANDARIA, untuk jangka waktu tertentu, dan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.

Maka berhubung dengan segala sesuatu yang diuraikan di atas, Para Pihak dengan ini sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja ini (“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

1. Selama Perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua bertugas untuk menjalankan profesinya dengan segenap kemampuan dan dedikasi terbaik yang dimilikinya sesuai dengan standar praktek medis yang baik (good medical practice):

a. di lokasi tempat bekerja : RS GANDARIA, Jalan Gandaria Tengah II No. 6, 8, 12 dan 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

b. spesialisasi / kompetensi : _____________________________________________

2. Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di RS GANDARIA bersedia dan sanggup bertugas baik secara sendiri/mandiri maupun bekerja dalam suatu tim yang terdiri dari beberapa orang tenaga medis yang ditentukan oleh Pimpinan RS GANDARIA dari waktu ke waktu (baik sebagai ketua tim, anggota tim ataupun sebagai associate doctor), atau untuk sementara waktu menjadi Dokter Pengganti (locum tenens) dari dokter lain selaku Dokter Utama yang sedang berhalangan menjalankan tugasnya di RS GANDARIA atas persetujuan tertulis Dokter Utama yang digantikannya itu dan Pimpinan RS GANDARIA.

3. Berkaitan dengan setiap pelayanan yang diberikan Pihak Kedua di RS GANDARIA dalam kerangka pelayanan rumah sakit, Pihak Kedua berada di bawah pengawasan dan oleh karena itu bertanggung jawab kepada Pimpinan RS GANDARIA selaku penanggung jawab operasional harian RS GANDARIA.

Pasal 2

WAKTU KERJA PIHAK KEDUA

1. Pihak Kedua bekerja pada Pihak Pertama sebagai dokter di RS GANDARIA sesuai dengan jadwal praktek yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Dalam hal di kemudian hari terdapat perubahan jadwal praktek (jam bekerja) maka perubahan tersebut harus atas kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

3. Apabila karena sesuatu alasan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan Pihak Kedua terpaksa berhalangan hadir bekerja (praktek) untuk sesuatu hari pada jadwal yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib mengajukan penggantian jadwal prakteknya tersebut secara tertulis dan lisan kepada Pihak Pertama melalui Pimpinan RS GANDARIA.

Pasal 3

PENUNJUKAN/PERMINTAAN DOKTER PENGGANTI

1. Dalam hal Pihak Kedua berhalangan menjalankan tugasnya di RS GANDARIA karena sesuatu alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan Pihak Kedua terikat dan bertanggung jawab menjalankan perawatan dan pengobatan kepada Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan tertentu, maka Pihak Kedua berhak menunjuk dan/atau meminta dokter lain baik dokter di RS GANDARIA maupun dokter lain dari luar RS GANDARIA untuk menjalankan tugas sebagai Dokter Pengganti yang menggantikan kedudukannya untuk sementara waktu selama Pihak Kedua berhalangan. Dalam hal ini, kedudukan Pihak Kedua adalah selaku Dokter Utama bagi Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang menjadi tanggung jawabnya.

2. Dalam hal Pihak Kedua menunjuk dokter lain yang berpraktek di luar RS Gandaria sebagai Dokter Penggantinya, maka penunjukan itu dianggap sebagai persetujuan Pihak Kedua terhadap Dokter Pengganti, dan Pihak Kedua wajib segera menyampaikan pemberitahuannya secara tertulis kepada Pimpinan RS GANDARIA dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sebelum efektifnya penunjukan tersebut.

Pihak Kedua selaku Dokter Utama menjamin bahwa Dokter Penggantinya adalah seorang dokter dengan kualitas yang dapat diandalkan (bonafide) dan memiliki kompetensi untuk menjalankan tugasnya.

3. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas setiap dan seluruh tindakan perawatan dan pengobatan yang dilaksanakan Dokter Pengganti, berikut setiap dan segala akibat yang ditimbulkannya baik secara langsung dan tidak langsung terhadap Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, kecuali apabila terjadi pelanggaran dan/atau kesalahan yang dilakukan semata-mata karena pelanggarannya atau salahnya atau kelalaiannya Dokter Pengganti itu sendiri.

4. Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dan setiap dan seluruh tenaga medis lainnya, para staf, para karyawan, pejabat dan pimpinan RS GANDARIA dari segala bentuk permintaan/tuntutan/gugatan pertanggungjawaban atau penggantian kerugian maupun dari segala aduan (klachdelict) ataupun tuduhan (accusation) karena pelanggaran dan/atau kesalahan Dokter Pengganti dalam melakukan tindakan perawatan dan pengobatan terhadap Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua baik secara sengaja maupun tidak sengaja/kelalaian (culpa).

Pasal 4

AKSES PADA REKAMAN MEDIK (MEDICAL RECORDS)

1. Pihak Kedua mempunyai akses dan berhak untuk meminjam, menerima, membuka, membaca, mencatat keterangan pada Rekaman Medik (medical records) serta keterangan-keterangan non-medik atas nama Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang ditanganinya di RS GANDARIA.

2. Rekaman Medik (medical records) dan/atau rekaman non-medik atas nama Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang ditangani di RS GANDARIA sepenuhnya merupakan hak milik Pihak Pertama qq RS GANDARIA.

Pasal 5

HONORARIUM DAN CARA PEMBAYARANNYA

1. Honorarium:

a. Sebagai Dokter Utama:

Untuk profesi dan jasa dan dedikasi yang telah diberikan Pihak Kedua pada RS GANDARIA berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua berhak dan karenanya Pihak Pertama memberikan imbalan jasa sebagai honorarium.

b. Sebagai Dokter Pengganti:

Untuk profesi dan jasa yang telah diberikan Pihak Kedua sebagai Dokter Pengganti dalam rangka menggantikan dokter lain yang berhalangan (jika ada), Pihak Kedua berhak dan karenanya Pihak Pertama memberikan imbalan jasa Dokter Pengganti.

2. Pajak Penghasilan:

Besarnya honorarium yang diterima Pihak Kedua sebagaimana disebut pada ayat 1 diatas akan selalu diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pihak Kedua atas penerimaan honorarium dimaksud sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Pembayaran:

a. Pembayaran honorarium dilakukan secara berkala setiap bulan dan jatuh pada tanggal 1 bulan berikutnya.

Pasal 6

AKIBAT-AKIBAT PELANGGARAN

STANDAR ETIKA DAN STANDAR PELAYANAN

1. Setiap pelanggaran oleh Pihak Kedua dengan sengaja maupun dengan tidak sengaja (kelalaian, culpa) terhadap kode etik profesi, standar pelayanan medik yang berlaku, SOP dan peraturan perundang-undangan di bidang kedokteran yang berlaku bagi Pihak Kedua dan setiap dan seluruh akibat-akibat yang ditimbulkannya itu baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal terjadi tuntutan tanggung jawab hukum dari dan kepada Pasien dan/atau keluarganya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pihak Kedua secara pribadi, dan Pihak Kedua dengan ini, untuk nanti pada waktunya, sepenuhnya membebaskan Pihak Pertama berikut seluruh staf dan karyawan dan para pejabat serta Pimpinan RS GANDARIA dari segala bentuk tuntutan/gugatan dari dan/atau tanggung jawab hukum dari dan kepada pihak manapun, termasuk tetapi tidak terbatas, Pasien dan/atau keluarganya, serta membebaskan Pihak Pertama dari segala aduan (klachdelict) ataupun tuduhan/dakwaan (accusation).

2. Dalam hal Pihak Kedua melakukan pelanggaran berat terhadap standar pelayanan medik yang berlaku, SOP dan peraturan perundang-undangan di bidang kedokteran yang berlaku bagi Pihak Kedua yang dapat mengancam keselamatan Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan, Pihak Pertama atas rekomendasi Pimpinan RS GANDARIA akan segera mengakhiri Perjanjian ini.

Pasal 7

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1. Hak Pihak Pertama:

a. Memiliki hak sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

b. Memiliki hak untuk mendapat perlindungan dalam hal telah menjalankan tugasnya sesuai dengan KODERSI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan SOP.

2. Kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak Kedua:

a. Menjalankan kewajiban Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

b. Menyediakan tempat atau ruangan termasuk fasilitas dan sarana yang layak dan ada pada Pihak Pertama di RS GANDARIA bagi Pihak Kedua untuk tujuan menjalankan profesi dan tugas Pihak Kedua.

3. Kewajiban Pihak Pertama selaku penyelenggara sarana kesehatan:

a. Meminta, memelihara, mengelola, dan menyimpan asli Rekaman Medik (medical record) atas nama Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan di RS GANDARIA, termasuk tetapi tidak terbatas surat-surat persetujuan tindakan medik (informed consent) atau surat-surat penolakan tindakan medik, surat-surat pulang paksa, surat-surat pernyataan pelunasan, dan lain sebagainya sebagaimana sesuai dengan kondisi masing-masing Pasien pada formulir yang sudah disediakan RS GANDARIAsesuai tata kerja organisasi RS GANDARIA;

b. Menjaga dan melindungi kerahasiaan catatan dan Rekaman Medik (medical record) serta keterangan-keterangan non-medik Pasien lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas yang berkaitan erat dengan hak menengok dan hak milik data medik Pasien;

c. Mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu serta berkesinambungan;

d. Menjaga citra dan nama baik Pihak Pertama dan RS GANDARIA beserta seluruh korps/keluarga besarnya.

Pasal 8

HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PIHAK KEDUA

1. Hak Pihak Kedua:

a. Memiliki hak sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

b. Memiliki hak untuk mendapat perlindungan dalam hal telah menjalankan tugasnya sesuai dengan KODEKI dan kode etik sesuai spesialisasinya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan SOP.

2. Kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama meliputi:

a. Melaksanakan profesi dan tugasnya sesuai dengan etika kedokteran dan standar pelayanan.

b. Melakukan pencatatan secara lenkap, jelas, cermat, seksama dan jujur atas apa yang diketahuinya tentang Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan terutama yang berkaitan dengan penyakit yang dideritanya pada Rekaman Medik (medical records).

c. Sesegera mungkin menyerahkan semua catatan/arsip baik medik maupun non medik dalam keadaan baik atas nama pasien yang berkunjung/berobat/menerima perawatan di RS GANDARIA, termasuk tetapi tidak terbatas seluruh surat-surat persetujuan tindakan medik, surat-surat penolakan tindakan medik, surat-surat pulang paksa, surat-surat pernyataan pelunasan, dan lain sebagainya, selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam kepada petugas yang telah ditunjuk oleh Pimpinan RS GANDARIA.

3. Kewajiban Pihak Kedua selaku tenaga medis meliputi:

a. Mematuhi Standar Pelayanan Medik yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan SOP dan Tata Tertib yang berlaku di RS GANDARIA dan mematuhi standar etika profesi.

b. Memberi informasi dan penjelasan jelas dan lengkap secara bijaksana kepada setiap pasien (jika dipandang baik/mampu untuk mendengarkan atau menerima informasi dan penjelasan tersebut) dan/atau orang yang sudah dianggap dewasa menurut hukum yang mendampingi pasien selama atau pada waktu dilakukan pengobatan dan perawatan di RS GANDARIA antara lain tentang prosedur RS GANDARIA, penyakit yang diderita pasien, kondisi pasien, diagnosa sementara dan/atau diagnosa akhir, larangan/pantangan bagi pasien, tindakan medis yang harus diambil kepada pasien, dan akibat jika tindakan medis yang harus diambil tersebut tidak dilaksanakan;

c. Meminta setiap pasien dan/atau orang dewasa yang mendampingi pasien selama atau pada waktu dilakukan pengobatan dan perawatan di RS GANDARIA untuk menandatangani surat persetujuan tindakan medik atau surat penolakan tindakan medik, surat pulang paksa, surat pernyataan pelunasan, dan lain sebagainya sebagaimana sesuai dengan kondisi masing-masing pasien pada formulir yang sudah disediakan RS GANDARIA;

d. Dalam hal tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien RS GANDARIA, Pihak Kedua wajib merujuk pasien tersebut kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut, dan segera melaporkan hal tersebut kepada RS GANDARIA, selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam;

4. Pihak Kedua dilarang:

a. melakukan pencatatan pada Rekaman Medik (medical records) yang bukan berdasarkan dari hasil pemeriksaannya sendiri;

b. memfoto atau memfotokopi atau menyalin sebagian maupun seluruhnya Rekaman Medik (medical records) dan/atau rekaman non-medik selain untuk keperluan sebagaimana yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. membawa Rekaman Medik (medical records) dan/atau rekaman non-medik ataupun fotokopinya keluar dari RS GANDARIA;

d. membocorkan informasi yang dimuat dalam Rekaman Medik (medical records) dan/atau rekaman non-medik kepada pihak lain dengan cara dan bentuk apapun, selain untuk keperluan pemeriksaan tim dokter di RS GANDARIA atas persetujuan tertulis Pimpinan RS GANDARIA atau dalam hubungan pertanggungjawaban antara Dokter Utama dan Dokter Pengganti atau atas instruksi RS GANDARIA dalam rangka menjalankan perintah dari instansi yang berwenang sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

HUBUNGAN PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA

Para Pihak sepakat dan setuju bahwa hubungan hukum antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua merupakan hubungan kerja yang dijalin atas dasar profesionalisme, kepercayaan dan penghormatan yang tinggi diantara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Oleh karena itu, baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua wajib saling menghargai kode etik, standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing, serta mematuhi SOP, Tata Tertib, dan Peraturan Perusahaan.

Pasal 10

JANGKA WAKTU DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal __________________ untuk jangka waktu selama __________ dan akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal ___________.

2. Perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya, meskipun tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditentukan sebagaimana disebut pada ayat 1 diatas belum tercapai, apabila terdapat satu atau lebih kejadian di bawah ini:

a. Pada tanggal ulang tahun dimana Pihak Kedua sudah mencapai usia ____ tahun;

b. Pihak Kedua dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan profesi dan tugasnya karena lumpuh atau cacat tetap atau alasan kesehatan lainnya;

c. Pihak Kedua meninggal dunia;

d. Pihak Kedua telah dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

e. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau dibubarkan;

f. Surat Izin Dokter atas nama Pihak Kedua dan/atau Surat Izin Penunjukan atas nama Pihak Kedua menjadi tidak berlaku karena telah dicabut atau ditarik atau dibatalkan oleh atau dikembalikan kepada instansi yang berwenang;

g Surat Izin Dokter atas nama Pihak Kedua dan/atau Surat Izin Penunjukan telah berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang karena sebab apapun;

h. Surat Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang mengizinkan Pihak Pertama menjalankan kegiatan sarana kesehatan telah dicabut atau ditarik oleh atau telah dikembalikan kepada instansi yang berwenang.

3. Dalam hal Perjanjian berakhir, seluruh dokumen milik Pihak Pertama harus sudah diserahkan kepada Pihak Pertama melalui Pimpinan RS GANDARIA dalam keadaan baik dengan mendapat tanda terima yang layak selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Perjanjian ini berakhir.

4. Setiap dan seluruh hak dan kewajiban yang terutang oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain pada saat Perjanjian ini berakhir wajib diselesaikan dengan secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya, dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal berakhirnya Perjanjian ini.

Pasal 11

LAIN-LAIN

1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup atau belum diatur dalam Perjanjian ini dan Peraturan Perusahaan Pihak Pertama akan diputuskan dan diatur kemudian oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat.

3. Perubahan dan/atau penambahan pada Perjanjian ini hanya sah apabila disetujui oleh Para Pihak dan dinyatakan dalam suatu perjanjian perubahan dan/atau perjanjian penambahan (addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak.

4. Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak memilih domisili yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

5. Para Pihak sepakat bahwa setiap perselisihan yang berkaitan dengan Perjanjian ini, harus diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, namun dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka, kecuali dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dan/atau Perselisihan Hubungan Industrial, Para Pihak memilih untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

6. Perjanjian ini dibuat dalam dalam 3 (tiga) rangkap yang masing-masing mempunyai bunyi dan kekuatan hukum yang sama dan dengan diberi meterai yang cukup, dimana salah satu rangkap akan menjadi pegangan/milik Pihak Kedua.

DEMIKIANLAH Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di RS. GANDARIA pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.

PT. GANDARIA MEDIKA: DOKTER:

Dr. H.J. Roeslani Sapeni __________________________

Direktur Utama

Sabtu, 27 Juni 2009

Setting Modem Smart Jump di Ubuntu

Setting Internet dengan MODEM SMART JUMP di Ubuntu


Pada waktu pertama kali migrasi ke Ubuntu terbayang dalam pikiran saya bisa nggak ya pakai modem smartjump yang sudah saya beli di galeri smart seharga Rp. 699.000,- dipakai di Ubuntu.


Pertama yang saya lakukan adalah telepon ke operator smar di nomor 08811223344, dan saya dapatkan jawaban adalah bahwa modem smart jump belum kompetibel untuk dipakai di Ubuntu.


Tidak puas sampai di situ, saya coba mencari dan mencari di internet sampai saya dapat setingan internet di Ubuntu dengan modem tipe lain yaitu model USB D-Link 562M.


Setelah saya coba sesuai perintah-perintah yang ada dalam “petunjuk” yang saya dapat dengan memakai terminal Ubuntu, Alhamdullilah modem smart Jump saya terdetek akan tetapi saya tetap kesulitan untuk koneksi walaupun username dan password serta nomor telepon sudah saya ganti sesuai nomor di smart jump.


Tidak putus asa kemudian saya mencoba setting internet lewat network conection (gambar dua komputer di tampilan awal pojok kanan atas) dengan cara :

  1. Klik network conection, pilih VPN Conection

  2. Pilih Configure VPN

  3. Pilih tab Mobile Broadband

  4. Pilih CDMA connection ----Edit

  5. Centang ada pilihan System setting

  6. isi nomor telepon dengan #777

  7. isi user name dengan smart

  8. isi password dengan smart

  9. klik OK

  10. Kemudian akan muncul permintaan password ubuntu anda, isi disesuaikan klik OK

  11. Pilih close di network connection

  12. Dari gambar 2 komputer di system tray anda sudah dapat connect ke internet dengan meng klik gambar tersebut dan pilih CDMA connection

  13. Selamat berinternet di Ubuntu dengan SMART JUMP

Jumat, 26 Juni 2009

Router

Router adalah sebuah perangkat yang berfungsi untuk meneruskan paket-paket dari sebuah network ke network yang lainnya (baik LAN ke LAN atau LAN ke WAN) sehingga host-host yang ada pada sebuah network bisa berkomunikasi dengan host-host yang ada pada network yang lain.

Router menghubungkan network-network tersebut pada network layer dari model OSI, sehingga secara teknis Router adalah layer 3 Gateway.

Satu router bisa berupa sebuah device yang dirancang khusus untuk berfungsi sebagai router (dedicate router), atau bisa juga berupa sebuah PC yang berfungsi sebagai router (PC Mild)